tukar uang baru

[WASPADA!] Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Bisa Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Islam

Waktu membaca: 2 menit

Loading

Tradisi Tukar Uang Baru Saat Lebaran

Menjelang Hari Raya, banyak masyarakat Indonesia berburu uang pecahan baru untuk dibagikan sebagai THR. Tradisi ini seolah menjadi budaya tahunan. Tapi di balik semangat berbagi, ada praktik yang patut dikritisi secara syariat: menukar uang dengan tambahan biaya di luar nominal.

Contohnya:

Menukar Rp100.000 jadi pecahan uang baru, tapi harus bayar Rp110.000.

Nah, apakah hal ini boleh menurut Islam? Atau justru haram?


Bagaimana Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam?

Dalam Islam, transaksi tukar-menukar uang dikenal sebagai sharf. Jika uang yang ditukar berjenis sama, seperti rupiah ke rupiah, maka syaratnya dua:

Tunai (langsung diserahterimakan saat itu juga)
Setara (nominal tidak boleh berbeda)

Kalau sampai ada selisih nilai, maka ulama sepakat itu termasuk riba fadhl — yaitu riba karena pertukaran barang sejenis yang tidak setara.

“Barang siapa menukar satu dinar dengan dua dinar, maka ia telah melakukan riba.”
— (HR. Muslim, No. 1584)


Apa Masalahnya dengan Tukar Uang Baru?

Masalah muncul saat ada praktik seperti ini:

Tukar uang baru Rp100.000, tapi harus bayar Rp110.000.

Selisih Rp10.000 ini bukan jasa, tapi nilai lebih yang dibayarkan untuk mendapatkan bentuk uang yang sama. Maka dalam logika fikih, itu jatuhnya jual beli uang dengan nilai lebihriba.


Tapi Kan Mereka Bilang Itu “Bayar Jasa”?

Nah, ini jadi wilayah ijtihad. Kalau si penukar menyatakan secara jelas bahwa biaya tersebut adalah untuk jasa:

  • antri di bank
  • sortir uang
  • transportasi

…dan nilai jasanya ditetapkan secara terpisah, maka ada ulama yang membolehkan.

Namun jika tidak ada pemisahan yang jelas antara harga jasa dan uang, maka praktik tersebut tetap mengandung unsur riba.

BACA JUGA:  Kategori Ekonomi di Indonesia 2024: Kapan Seseorang Disebut Kaya?

Solusi Tukar Uang yang Sesuai Syariat

  1. Gunakan layanan resmi Bank Indonesia yang gratis dan legal
  2. Kalau lewat jasa orang lain, minta pemisahan jelas antara nilai uang dan ongkos jasa
  3. Hindari menukar uang yang nilainya lebih kecil dari yang dibayarkan

Referensi Tepercaya:

  • Fatwa MUI: https://mui.or.id
  • Bank Indonesia (info tukar uang Lebaran): https://www.bi.go.id
  • IslamWeb Fatwa No. 41717: https://www.islamweb.net/en/fatwa/41717
  • Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin

Kesimpulan

Tukar uang baru menjelang Lebaran bukan masalah, asalkan dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai hukum Islam. Tapi jika Anda menukar uang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah), dan membayar lebih dari nominalnya, maka praktik tersebut berpotensi mengandung riba dan tidak diperbolehkan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.