(Artikel ini akan saya update sewaktu-waktu jika ada perubahan kecil).
Pada tanggal 1-4 Agustus 2018 saya mengikuti training dan remote pilot license (RPL) yang diadakan oleh TNI AU melalui Dispotdirga (Dinas Potensi Dirgantara) bekerja-sama dengan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia).
Sekilas mengenai Dispotdirga:
Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara TNI Angkatan Udara, disingkat (Dispotdirgaau) adalah Badan Pelaksana Pusat ditingkat markas besar TNI Angkatan Udara yang berkedudukan langsung di bawah Kasau, Dispotdirga memiliki tugas pokok Membina dan menyelenggarakan fungsi pengembangan potensi nasional aspek dirgantara menjadi kekuatan pertahanan negara di dirgantara yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan pembinaan potensi dirgantara, pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam / buatan, ruang, alat dan kondisi juang.
Sekilas mengenai FASI:
Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) [1] adalah sebuah organisasi olahraga dirgantara di Indonesia. FASI didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 17 Januari 1972 untuk membina, mengembangkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan olahraga dirgantara segenap warga negara Indonesia di manapun berada, serta segenap olahragawan dirgantara di seluruh wilayah Republik Indonesia apapun kewarganegaraannya.
Maksud dan tujuan sertifikasi:
Sejauh yang saya simpulkan secara pribadi setelah mengikuti training pilot drone dan lulus sertifikasi, maka maksud dan tujuan diadakannya sertifikasi ini adalah untuk menjadikan seorang pilot drone yang memahami dan melaksanakan regulasi CASR (Civil Aviation Safety Regulation) part 61, 91, 107, dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang UAV (Unmanned Aerial Vehicle – Pesawat Tanpa Awak). Dengan mamahami dan mematuhi regulasi yang berkaitan dengan UAV, maka seorang pilot UAV akan mengedepankan keselamatan orang lain dan lingkungannya terlebih dahulu sebelum terbang.
Disisi lain, seorang pilot yang telah tersertifikasi harus dapat membedakan keperluan hobi dan bisnis. Yang pasti tujuan dari pelatihan dan sertifikasi ini ditujukan kepada penerbang drone yang menggunakan drone-nya untuk kepentingan rekreasi, hobi, olah-raga, dan edukasi. Sedangkan untuk keperluan bisnis harus dilakukan pengajuan ijin menerbangkan di wilayah yang akan digunakan. Semua prosedur dan tata-cara pengajuan ijin yang sah dan legal akan menjadi lebih muda bagi pilot drone yang memiliki sertifikasi ini. Segala pelanggaran akan dikenakan hukuman pidana kurung 4 tahun atau denda 1 milyar.
Begitu pula jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak lain maka dapat dilaporkan ke pihak berwenang (Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan) sesegera mungkin untuk diproses secara hukum, atau diberikan peringatan dengan penurunan unit UAV secara paksa (menggunakan drone jammer).
Pengertian pilot dalam pendidikan ini adalah penerbang (airman), bukan operator, sehingga segala bentuk sikap dan disiplin seorang pilot drone mencerminkan seorang penerbang.
Dengan mengikuti pendidikan dan sertifikasi pilot drone ini, maka mereka yang telah lulus harus memahami hal-hal berikut ini:
- Air Law (CASR part 61).
- Air Law (CASR part 91).
- CASR part 107.
- Peraturan Menteri Perhubungan 163/2015.
- Peraturan Menteri Perhubungan 180/2015.
- Peraturan Menteri Perhubungan 47/2016.
- Aeronautical Decision Making.
- Aerodynamic.
- UAS Multirotor Rating.
- UAS Fixed-wing Rating.
- Human fators.
- Air Traffic Management.
- Meteorology & Weather.
- Radio Telephony.
- Risk Assesment.
Syarat utama mengikuti pendidikan dan sertifikasi (Remote Pilot License):
- Usia minimal 17 tahun.
- Fasih berbahasa Inggris.
- Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Memiliki laporan Medex (Medical Checkup) yang meliputi:
- Fisik Diagnostik.
- Foto Thoraks.
- EKG.
- Lab Darah rutin (2 tahun sekali).
- Lab urin rutin (2 tahun sekali).
- Telah tergabung dalam klub di masing-masing wilayah.
Dari beberapa komentar kawan-kawan, bahwa 1 poin yang harus saya tekankan adalah mengenai fasih berbahasa Inggris. Hal ini wajib karena dalam dunia penerbangan menganut peraturan internasional yang disajikan dalam standard bahasa Inggris. Segala peraturan yang tertera dalam CASR tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain karena maknanya bisa berubah/berbeda.
Pendidikan ini memakan waktu 4 hari meliputi: 3 hari pengetahuan penerbangan, 1 hari ujian tulis (bahasa Inggris), dan ujian praktek (skill). Bagi anda yang tidak lulus, dapat mengulangi ujian sampai lulus. Untuk biaya pendidikan dan ujian susulan menyesuaikan dengan masing-masing wilayah. Pemateri dan penguji semuanya dari Dispotdirga, FASI, Dishubud, atau profesional yang benar-benar berkompetensi di bidangnya.