Waktu membaca: < 1 minute
Dalam peraturan drone Eropa keluaran EASA, Drone FPV (First Person View) adalah drone yang memanfaatkan kamera untuk mentransmisikan gambar video streaming ke goggles, smartphone, atau tablet. Menerbangkan drone dengan mode FPV ini menyebabkan anda hanya dapat melihat apa yang disorot oleh kamera drone. Sudah tidak bisa lagi melihat orientasi drone anda menghadap ke mana, ketinggian berapa, dan ada halangan apa di samping, belakang, atas, bawah. Hal ini menyebabkan tingkat resiko tabrakan menjadi tinggi.
Penggunaan FPV menurut EASA:
- Freestyle dan racing
- Search and Rescue (SAR)
- Pengoperasian agrikultur
Ijin menerbangkan drone menggunakan kacamata FPV berdasarkan EASA:
- Drone FPV untuk diri anda sendiri (freestyle)
- Wajib ada visual observer (pengamat/pendamping) untuk memastikan keselamatan.
- Dilarang terbang di atas kerumunan manusia.
- Hanya boleh terbang di luar jarak 150 meter dari area keramaian, perumahan, perkantoran, dan area industri.
- Dilarang terbang di atas ketinggian 120 meter.
- Tidak boleh ada penonton yang berkerumun.
- Harus sudah memiliki sertifikat A3.
- Usia pilot drone minimum 16 tahun atau sesuai dengan ketentuan negara masing-masing.
- Drone FPV race dalam klub/perkumpulan
- Klub dan perkumpulan harus memiliki ijin dari otoritas setempat untuk mengadakan acara yang terdapat penonton dan kerumunan manusia di dalam acara tersebut.
- Harus sudah ada desain arena race.
- Untuk drone race ataupun yang melibatkan kerumunan penonton, harus memiliki sertifikat kategori khusus.
- Peserta race yang bukan berasal dari Eropa wajib memiliki ijin dari National Aviation Authority.
Demikian ulasan dan terjemahan singkat mengenai regulasi drone di Eropa dalam mengatur penerbangan drone FPV. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan bisa menjadi acuan dalam update regulasi drone di Indonesia.