Beberapa minggu lalu saat saya mengikuti sertifikasi pilot drone/Remote Pilot License yang diadakan oleh FASI dan TNI AU, sempat diterangkan mengenai pengendalian drone liar menggunakan drone jammer. Tentunya teknologi ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Tetapi saya bangga bahwa Indonesia pun telah memilikinya. Di tangan TNI AU dan PASPAMPRES alat ini menjadi andalan untuk antisipasi serta menindak tegas drone-drone liar yang terbang di area terlarang yang telah ditetapkan dalam KKOP dan Peraturan Menteri Perhubungan Udara.
Drone liar yang dimaksud adalah yang terbang dalam radius 5 KM Bandara Udara dan Istana Negara, maupun drone yang tidak memiliki ijin terbang komersial, melintas di atas fasilitas militer, bencana alam, kebakaran, event olah-raga, dan tempat-tempat lainnya yang SELAIN untuk kepentingan hobi, olah-raga, rekreasi dan edukasi.
Alat drone jammer ini ternyata juga dapat dimiliki oleh masyarakat dengan harga mulai dari 20jt Rupiah hingga ratusan juta Rupiah, bergantung pada kemampuan jarak tembaknya. Anda dapat menemukannya di toko-toko online luar negeri di Internet.
DJI sebagai perusahaan drone besar, turut memasarkan sebuah alat yang diberi nama AEROSCOPE. Alat ini berfungsi sebagai radar. Setiap drone dan pilot drone yang diijinkan terbang di area tertentu dapat diregistrasikan pada alat ini sehingga muncul nama pilot pada radar. Jika ada drone lain yang menyusup tanpa registrasi, maka alat ini akan dapat mendeteksi posisi drone liar tersebut sekaligus posisi pilotnya. Beberapa sumber di forum internet mengatakan alat ini berada di kisaran harga 70 jutaan Rupiah.
Dengan semakin diperketatnya penggunaan ruang udara di Indonesia bagi pemilik drone, bukan berarti anda sebagai pemilik drone tidak boleh menerbangkan drone anda, ataupun yang belum memiliki menjadi tidak boleh memiliki. Selama anda mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Indonesia, maka anda tetap boleh menerbangkan drone anda. Perijinan hanya ada pada batasan untuk kepentingan komersial atau non-komersial. Beberapa perusahaan BUMN dan instansi pemerintah telah banyak yang menerapkan persyaratan harus menggunakan pilot bersertifikasi jika akan menggunakan drone dalam kegiatan kerjanya.
Dalam waktu dekat tentunya alat anti-drone ini sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui instansi terkait yang siap siaga menurunkan drone-drone liar di wilayah ruang udara Republik Indonesia.
Sumber foto: Instagram @tri_iswanto01 dan @sute_d