Tanggal 26 bulan Juli 2024, sebangun pagi setelah melakukan aktifitas rutin pagi hari saya istirahat sejenak sambil menunggu waktunya berangkat mengajar. Biasanya saya mengisi waktu luang singkat ini dengan menyusun jadwal shooting untuk barang-barang dari sponsor yang belum saya review untuk di TikTok dan YouTube. Dalam hal ini Instagram hanya bonus saja untuk review barang-barang terpilih, utamanya untuk drone. Tapi kali ini saya teringat sesuatu yang kurang dalam dunia per-drone-an Indonesia. Belum ada suatu pernyataan singkat, padat, dan tegas, bagi pilot drone Indonesia yang dapat dijadikan pedoman dan pegangan dalam menerbangkan drone sehari-hari. Selama ini hanya ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur tata tertib menerbangkan drone. Bagaimana jika pilot drone tersebut berada di luar Indonesia? Atau berada pada kondisi “hampir lupa diri”?
Ini berarti harus ada pedoman menyerupai sumpah pilot drone tapi tidak seekstrim sebuah sumpah. Suatu ikrar bersama untuk digunakan dan diingat bersama. Dari sini saya teringat sebuah kata: “KODE ETIK”. Pilot drone Indonesia apakah belum punya pedoman kode etik?
Tentunya saya langsung menuju pencarian Goggle untuk segera bisa mendapatkan kode etik pilot drone. Siapapun yang membuatnya, saya akan dengan senang dan sukarela akan menyebarkannya ke kawan-kawan pilot drone Indonesia. Tapi apalah yang saya temukan hanya sebatas kode etik yang dibuat oleh organasi-organisasi dengan lingkup internal mereka. Poin-poinnya sangat banyak dan tidak bisa digunakan untuk umum.
Dalam perjalanan menuju kampus saya tidak berhenti berpikir mengenai kode etik ini. Poin-poin penting apa yang bisa dijadikan kode etik dan bisa diterima serta mudah disebarkan bagi pilot drone Indonesia. Sesampai di kampus saya membuka-buka dokumen digital semasa saya mengambil sertifikasi pilot drone di FAA Amerika, EASA Eropa, CAA Inggris, dan DPA Jepang. Dari semua dokumen itu ditambah dokumen dari regulasi drone Indonesia saya mendapatkan 3 poin penting: REGULATION, PRIVACY, SAFETY.
Ini jadi mengingatkan saya jaman dulu waktu mengikuti Pramuka. Mereka memiliki Tri Stya dan Dasa Darma. Ini dia: TRI SATYA atau 3 JANJI. Maka setelah sedikit menambahkan kalimat yang lebih jelas, saya bisa mencanangkan TRI SATYA KODE ETIK PILOT DRONE:
- Patuh terhadap peraturan dan regulasi yang mengatur mengenai pengoperasian drone baik di negara Indonesia maupun di negara tempat pilot akan menerbangkan dronenya.
- Menjunjung tinggi privasi orang lain.
- Mengutamakan keselamatan orang lain, hewan, dan properti di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
Tri Stya kode etik pilot drone ini saya posting di Instagram di hari yang sama dan banyak mendapatkan tanggapan positif dari kawan-kawan pilot drone Indonesia.
Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pilot drone di Indonesia sebelum menerbangkan dronenya.