Drone atau UAV, atau sUAV bagi yang berukuran di bawah 7 kg, semua diatur oleh regulasi dalam bentuk publikasi di website Dirjen Perhubungan Udara atas keputusan Menteri Perhubungan dalam Peraturan Menteri. Regulasi drone di Indonesia diatur dan diawasi oleh DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara).
Regulasi drone di Indonesia pertama kali dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan pada tahun 2015 dengan nama PM Nomor 90 Tahun 2015. Berikut sejarah perkembangan regulasi drone Indonesia beserta perubahannya:
- PM Nomor 90 Tahun 2015 (12 Mei 2015) mengenai pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.
- PM Nomor 163 Tahun 2015 (23 Oktober 2015) mengenai CASR 107.
- PM Nomor 180 Tahun 2015 (18 November 2015) mencabut PM No. 90 Tahun 2015. Mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.
- PM Nomor 47 Tahun 2016 (21 April 2016) tentang perubahahan PM Nomor 180 Tahun 2015.
- PM Nomor 37 Tahun 2020 (2 Juni 2020) mencabut PM No. 180 Tahun 2015 dan PM No. 47 Tahun 2016. Mengenai pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang dilayani di Indonesia.
- PM Nomor 63 Tahun 2021 (8 Juli 2021) mencabut PM No. 163 Tahun 2015, mengenai peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) bagian 107 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.
Dengan demikian, saat ini peraturan atau regulasi drone di Indonesia yang berlaku adalah:
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020, dan
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Untuk isi masing-masing Peraturan Menteri mengenai drone dari awal hingga artikel ini ditulis bisa didownload di SINI.
Untuk perkembangan peraturan dan regulasi drone berikutnya jika ada perubahan dan penambahan dari pemerintah, akan segera saya update.