Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman pribadi saya saat mencoba membeli barang-barang online pakaian dan barang elektronika. Penjual online memasuki tahun 2022 ini semakin banyak dan menjamur di mana-mana sehingga kita pun sulit memilih serta membedakan mana barang asli dan barang palsu. Mengapa bisa demikian? Karena para penjual semakin pandai mengolah kata-kata sehingga beberapa dari kita jika tidak teliti dan mudah tergoda dengan harga murah, akan mendapatkan barang yang palsu.
Undang-undang Larangan Menjual Barang Palsu
Sebenarnya penjualan barang palsu ini sudah ada peraturan dan undang-undangnya di Indonesia melaui pasal 100 dan 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi (disingkat UU MIG). Akan tetapi undang-undang tersebut adalah untuk melindungi pemiliki merek asli, bukan untuk pembeli barang palsu yang merasa tertipu. Penjual barang palsu akan terkena pidana apabila ada pengaduan dari pemilik merek, bukan pengaduan dari pembeli. Memang sepertinya tidak adil bagi kita yang merasa tertipu beli barang online, ingin barang asli dan murah, ternyata yang datang adalah barang palsu.
Tentunya kita sebagai pembeli harus mengenal ciri-ciri barang palsu dan asli. Dalam belanja online kita tidak bisa langsung melihat wujud barang yang akan dibeli, itu adalah resiko belanja online. Oleh karena itu toko-toko fisik/offline tidak pernah mati dari pembeli karena mereka yang benar-benar ingin membeli barang asli akan datang toko fisik/offline.
Tips menghindari barang palsu
Berikut tips dari saya agar kita tidak merasa tertipu dengan barang-barang palsu yang seperti asli saat belanja online:
- Hindari barang dengan kalimat “asli kulit”, bukan “asli merek”.
- Hindari barang dengan kalimat “kualitas premium” atau “barang premium” atau “KW”.
- Hindari barang dengan kalimat “BM black market” atau “barang sortir”.
- Hindari barang dengan kalimat “murah karena tidak melalui pajak dan cukai”.
Dari pengalaman pribadi saya, keempat kalimat dalam judul sebuah barang yang dijual oline tersebut bisa dipastikan palsu. Semirip apapun barangnya, walaupun disertai nomor seri, apabila menggunakan kalimat 3 di atas maka barang tersebut palsu. Dan yang utama adalah, harga barang asli tidak mungkin murah hingga separuh harga.
Jika anda merasa tertipu oleh penjual, cobalah untuk koreksi diri sendiri terlebih dahulu. Apakah anda berharap dapat barang murah tapi orignal? Apakah anda sudah teliti sebelum membeli? Apakah anda hanya sekedar mencari harga murah dengan merek terkenal? Jika iya, maka jangan salahkan penjualnya kalau anda mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan harapan.
Kesimpulan
Tulisan ini ditujukan kepada pembaca yang ingin mencari barang original. Jika anda tidak mencari barang original, maka silahkan lakukan apapun yang anda suka dan belilah barang-barang non-ori di banyak toko online di Indonesia. Tidak ada larangan dan undang-undang yang dapat melindungi konsumen dari pembelian barang palsu.
Semoga bermanfaat artikel cara mengecek barang asli atau palsu secara online ini. Saat ini belum ada aplikasi cara cek barang asli atau palsu.