Cara Mengajukan Ijin / NOTAM Drone (DROTAM)

Waktu membaca: 3 menit

Loading

Sejak ramai diperbincangkan, regulasi drone menjadi sebuah hal yang menimbulkan pro dan kontra antar pengguna drone. Mulai dari batas ketinggian maksimal 120 meter, hingga ijin menerbangkan drone di wilayah tertentu. Saya sering menyampaikan dalam vlog saya mengenai perkembangan regulasi drone di Indonesia. Adakalanya saya bandingkan pula dengan regulasi drone di negara lain. Semua peraturannya sama, karena mengacu pada peraturan keselamatan penerbangan internasional. Hari ini saya publish dua vlog mengenai proses yang saya alami sendiri dalam mengajukan NOTAM hingga mendapatkannya. Jika anda belum menontonnya, tonton dulu supaya mengerti materi selanjutnya di blog ini.

YouTube player

Dalam video bagian ke satu ini, saya bercerita dalam 7 menit mengenai bagaimana prosedur dari awal mengajukan ijin atau NOTAM karena saya akan menerbangkan drone di area controlled airspace di bawah pengawasan lanud Abdul Rachman Saleh, Malang. Area tersebut adalah stadion sepakbola Gajayana Malang. Berikut lokasi stadion Gajayana Malang:

Lokasi Stadion Gajayana Terhadap Lanud Abdul Rachman Saleh

Dari Google Map terukur jarak antara Stadion Gajayana Malang dan Lanud Abdul Rachman Saleh hanya 10.4 kilometer. Sedangkan controlled airspace (ruang udara yang dikendalikan) oleh Lanud Abdul Rachman Saleh memiliki radius 15 nm (Nautical Mile) atau sekitar 27,78 kilometer. Artinya lokasi Stadion Gajayana berada di wilayah larangan menerbangkan drone tanpa ijin / penerbitan NOTAM.

Akan tetapi tahukah anda? (Karena saya sendiri juga baru tahu setelah mengurus perijinan ini), bahwa radius 27,78 kilometer dari Lanud Abdul Rahman Saleh ternyata sampai ke kota Batu, Gunung Bromo, Taman Safari, Kepanjen. Artinya, ditempat-tempat wisata tersebut berhati-hatilah jika menerbangkan drone tanpa ijin karena sewaktu-waktu bisa kena razia dari TNI-AU. Kemudian hukumannya apa? Tentunya hukuman dan sanksi pidana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM nomor 37 Tahun 2020 mengenai drone. Anda bisa membacanya disini.

BACA JUGA:  Sejarah Penerbangan Pertama: Kapan Manusia Pertama Kali Menerbangkan Benda?

Dalam tulisan ini saya ingin berbagi bagaimana format pembuatan surat permohonan yang harus ditujukan kepada TNI-AU, lanud setempat.

contoh surat permohonan yang saya buat

Mungkin anda bertanya, kenapa ada dua poin dasar yang saya samarkan. Saya harus samarkan karena berisi informasi yang rahasia. Tapi pada intinya jika anda mengajukan surat permohonan penerbitan NOTAM mengikuti format cara menulis seperti yang saya lakukan, dengan isi apa adanya dan alasan yang kuat untuk maksud dan tujuan anda menerbangkan drone, maka saya yakin tidak akan ada kendala.

Setelah surat tersebut dilayangkan ke komandan lanud Abdul Rachman Saleh (jangan lupa untuk diberikan juga kebada semua yang tertulis dalam tembusan), maka anda tinggal menunggu proses pembuatan surat permohonan NOTAM yang akan dikeluarkan oleh TNI-AU untuk ditujukan kepada Airnav Indonesia. Jika alasan permintaan anda kuat dan memiliki maksud dan tujuan yang baik, tidak bertentangan dengan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, serta peraturan terkait drone, maka tidak membutuhkan waktu lama bagi TNI-AU untuk menerbitkan surat permohonan NOTAM ke Airnav.

Perlu diingat, anda harus memasukan data lokasi dimana anda akan terbang dengan selengkap-lengkapnya. Ikuti contoh surat di atas.

Dalam 24 jam, anda akan menerima pemberitahuan mengenai permohonan NOTAM anda. Saya ceritakan juga dalam vlog saya yang merupakan jilid ke 2 dari proses pengajuan NOTAM yang saya alami sendiri:

YouTube player

Dan ini adalah surat NOTAM yang telah diterbitakan dalam hal keperluan saya menerbangkan drone di Stadion Gajayana untuk keperluan edukasi:

Semoga tulisan saya dapat cukup membantu anda para penerbang/operator/pilot drone di Indonesia. Tetap jaga keselamatan dunia penerbangan. Kalau istri saya bilang, jika sudah ada peraturan tapi tetap dilanggar itu seperti sudah ada WC umum tapi masih tetap pipis sembarangan. Malu dong ah.

BACA JUGA:  DJI Melarang Dronenya Dipakai Tentara dan Militer? Bagaimana di Indonesia?

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.