Menerima pembayaran crypto di Indonesia kini semakin diminati oleh bisnis online, freelancer, dan startup. Namun, prosesnya tidak semudah di negara lain karena adanya regulasi ketat dari Bappebti(Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Artikel ini akan membahas cara legal menerima crypto sebagai pembayaran, platform yang bisa digunakan, dan langkah-langkah praktis untuk memulainya.
1. Regulasi Crypto di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?
Sebelum mulai, pahami aturan mainnya:
- Peraturan Bappebti No 8/2021: Crypto diakui sebagai komoditas investasi, bukan alat pembayaran sah. Artinya, bisnis tidak boleh menerima crypto langsung sebagai pembayaran, tetapi bisa mengonversinya ke Rupiah melalui platform berizin.
- Kewajiban Pajak: Transaksi crypto dikenai PPh Final 0,1% (untuk trader) dan PPN 11% (untuk jasa pertukaran).
- Platform Legal: Hanya gunakan layanan yang terdaftar di Bappebti (daftar resmi).
2. Platform untuk Menerima Pembayaran Crypto di Indonesia
Berikut platform legal yang memungkinkan bisnis menerima crypto dan mengonversinya ke Rupiah:
A. Tokocrypto (Binance)
- Fitur:
- Konversi crypto ke IDR secara instan.
- Integrasi API untuk e-commerce.
- Biaya transaksi mulai 0,1%.
- Legalitas: Terdaftar di Bappebti sejak 2019.
B. Pintu
- Fitur:
- Merchant dashboard untuk lacak pembayaran.
- Dukungan 50+ aset crypto (BTC, ETH, dll).
- Biaya penarikan IDR: Rp5.000 per transaksi.
C. Indodax
- Fitur:
- Solusi pembayaran untuk UKM.
- Layanan OTC (Over-the-Counter) untuk transaksi besar.
D. Luno
- Fitur:
- Integrasi plugin WooCommerce & Shopify.
- Auto-convert crypto ke Rupiah.
3. Langkah-Langkah Menerima Pembayaran Crypto
Langkah 1: Daftar Akun Merchant di Platform Terdaftar
- Kunjungi situs platform (contoh: Tokocrypto).
- Klik menu “Bisnis” atau “Merchant”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data bisnis (NPWP, SIUP, dll).
- Verifikasi identitas via KTP dan selfie.
Langkah 2: Integrasikan dengan Website atau Toko Online
- Metode 1: API Integration
- Dapatkan API key dari dashboard merchant.
- Hubungkan ke website menggunakan dokumentasi teknis platform.
- Metode 2: Payment Link/Button
- Buat tautan pembayaran khusus di dashboard.
- Tempelkan link di invoice, email, atau media sosial.
Contoh Kode Payment Button Tokocrypto:
<a href="https://merchant.tokocrypto.com/pay/order123">Bayar dengan Crypto</a>
Langkah 3: Atur Auto-Convert ke Rupiah
Aktifkan fitur Auto-Convert di dashboard merchant untuk mengubah crypto ke IDR secara otomatis. Contoh:
- 1 ETH diterima → langsung dikonversi ke IDR sesuai harga pasar.
Langkah 4: Penarikan Dana ke Rekening Bank
- Di dashboard, pilih “Tarik Dana”.
- Masukkan jumlah dan rekening tujuan.
- Biaya: Rp5.000–Rp20.000 (tergantung platform).
- Dana masuk 1–3 hari kerja.
4. Contoh Bisnis yang Sudah Menerima Crypto di Indonesia
- Traveloka: Uji coba pembayaran crypto via Tokocrypto (2023).
- NFT Marketplace: Platform seperti Tarasia menerima crypto untuk transaksi seni digital.
- Freelancer: Desainer grafis atau programmer menerima pembayaran crypto via Pintu.
5. Tips Aman Menerima Pembayaran Crypto
- Gunakan Cold Wallet: Simpan crypto di hardware wallet seperti Ledger untuk hindari peretasan.
- Aktifkan 2FA: Tambahkan autentikasi dua faktor di akun merchant.
- Monitor Harga Crypto: Gunakan tools seperti CoinMarketCap untuk antisipasi volatilitas.
- Backup Data: Simpan riwayat transaksi untuk laporan pajak.
6. FAQ (Pertanyaan Umum)
Q1: Apakah menerima crypto ilegal di Indonesia?
A: Tidak, asal dikonversi ke Rupiah via platform berizin Bappebti.
Q2: Bagaimana cara melaporkan transaksi crypto ke pajak?
A: Laporkan di SPT Tahunan dengan kode objek pajak 28-409-12.
Q3: Apa risiko menerima crypto?
A: Volatilitas harga, risiko peretasan, dan perubahan regulasi.
Kesimpulan
Menerima pembayaran crypto di Indonesia bisa dilakukan secara legal dengan mengikuti regulasi Bappebti. Dengan memilih platform terdaftar, mengonversi crypto ke Rupiah, dan melaporkan transaksi ke pajak, bisnis Anda bisa menjangkau pasar global sekaligus mengurangi biaya transaksi internasional.